Basis Data


Mengenal Sistem Basis Data.

Dalam melakukan organisasi sejumlah data diperlukan metode yang tepat dalam mengelolanya.Basis data merupakan kumpulan data yang saling berhubungan. Hubungan tersebut biasanya ditunjukan dengan kunci dari tiap file yang ada.dalam suatu file terdapat record-record yang sejenis,sama besar, sama bentuk,yang merupakan suatu kumpulan etnis yang seragam. Satu record terdiri dari field yang saling berhubungan menunjukan bahwa field tersebut dalam suatu pengertian yang lengkap dan direkam dalam satu record.

Database Dan Item Yang Mengikutinya
Database adalah kumpulan data yang dipake / ada dalam suatu lingkup tertentu.
Sebuah konsep database memiliki beberapa hal sebagai berikut:
 Entitas : merupakan tempat informasi direkam,dapat berupa orang, tempat, kejadian dan lain-lain.
 Atribut : disebut juga data elemen, data filed, atau data item yang digunakan untuk menerangkan suatu entitasmisalnya atribut dari siswa diterangkan oleh, nama, tanggal lahir, alamat.
 Data value : Informasi atau data actual yang disimpan pada tiap data.
 Feli / Tabel : kumpulan record sejenis yang mempunyai panjang elemen yang sama,atribut yang sama,namun beda nilai datanya.
 Record / Tuple : kumpulan elemen-elemen yang saling berkaitan menginformasikan tentang sesuatu entitas secara lengkap.

Management System
Terdapat pula istilah DBMS (Database Management System) sebagai berikut yang berisi satu (dahulu hanya satu) koleksi

kumpulan data (mungkin saja berelasi) dan bersama dengan satu set program yang berfungsi untuk melakukan manajemen

system terhadap data tersebut.
Manajemen pengelolaan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
 Mengakses (mengambil dan membaca) data.
 Menambah Data.
 Merubah data.
 Menghapus data tersebut.
Sedangkan RDBMS (Relational Database Management System) merupakan koleksi atau kumpulan data yang didalamnya

memiliki suatu sistem yang mengatur relasi didalamnya dan bersama dengan satu set program yang berfungsiuntuk melakukan

manajemen sistem terhadap data tersebut .

Sistem Pemrosesan File Tradisional
Ciri-cirinya yaitu :
1.      Kerangkapan data atau redudansi data.
2.      Data yang tidak konsistensi atau inkonsistensi data
3.      Program oriented.
4.      Keamanan data yang tidak terjamin
5.      Data terisolasi.
6.      Kelebihannya yaitu bila file satu rusak, bagian lain tetap beroperasi.

Sistem Pemrosesan File Basis Data
Ciri-cirinya yaitu :
1.      Mengurangi redudansi data.
2.      Data konsisten
3.      Data oriented
4.      Keamanan data terjamin
5.      Data shared atau bisa dibagi
6.  Kelemahannya yaitu jika file rusak maka bagian lain tidak bisa beroperasi, membutuhkan storage besar, membutuhkan tenaga ahli atau spesialis, dan biaya yang dibutuhkan sangat mahal.
Baca Penuh - Basis Data

chatting facebook supaya bagus

langsung aja gan ga usah banyak basa basi
cara pakai nya :
❶ anda haru mengetahui code-code link yang ada di facebook.


❷ untuk menampilan icon photo dia pada saat chatting . kita harus menggunakan [[ ]] --> contoh dengan kode di atas [[Richard.Kuncoro]] maka di tampilan chat akan seperti ini


❸ ane akan mengasih kode-kode untuk alfabet dari A - Z
berikut kode-kode nya:
[[244961858909298]] = A
[[344113652270150]] = B
[[53872404042]] = C
[[164461493653696]] = D
[[196752423751220]] = E
[[301630573215430]] = F
[[251496118250464]] = G
[[266394220086654]] = H
[[164866556948132]] = I
[[180599335371968]] = J
[[209067005843651]] = K
[[238594039545396]] = L
[[147702285338528]] = M
[[309221402452022]] = N
[[180901405340714]] = O
[[246506925416551]] = P
[[333343613344059]] = Q
[[123128367803569]] = R
[[316143388416019]] = S
[[334073456605673]] = T
[[199626093460643]] = U
[[224202614323263]] = V
[[336032459740792]] = W
[[205228226232732]] = X
[[142420399202282]] = Y
[[157919817645224]] = Z

❹ selamat berchatting dengan teman anda, pasangan anda, maupun keluarga anda ^_^
Baca Penuh - chatting facebook supaya bagus

ASAS WAWASAN NUSANTARA


ASAS WAWASAN NUSANTARA

I.  Asas Wawasan Nusantara

Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.

Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

1.       Kepentingan yang sama

2.       Keadilan

Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.

3.       Kejujuran

Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.

4.       Solidaritas

Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5.       Kerja sama

Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

6.       Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan.

Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.

J.  Arah pandang

Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar

1.       Arah pandang ke dalam

Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

2.       Arah pandang keluar

Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam  dunia serba berubah serta melaksanakan  ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

Sumber : Buku Cetak Pengengantar Pendidikan Kewarganegaraan pernerbit PT Gramedia Pustaka Utama
Baca Penuh - ASAS WAWASAN NUSANTARA

Unsur-unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara


Unsur-unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
E. Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Baca Penuh - Unsur-unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

Pengertian WNI


Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)


Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU  No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

sumber
Baca Penuh - Pengertian WNI