GO PUBLIC WIRAUSAHA


I.        GO PUBLIC

I.1 Pengertian Go Public

Pengertian Go Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham.
Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol.

I.2 Procedure Go Public

a.     Tahan Persiapan Internal

Pada tahap persiapan internal, perusahaan yang akan melakukan penawaran umum terlebih dahulu harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tujuan diadakannnya agenda RUPS, tak lain adalah Direksi meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum.
Dengan adanya persetujuan dari pemegang saham yang ditetapkan dalam RUPS, maka setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum wajib melakukan perubahan anggaran dasar terkait dengan status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
Hasil perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Dari perubahan anggaran dasar yang dinyatakan dalam akta notaris tersebut, mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Bapepam-LK.
Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya Emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah sebagai berikut:

a.    Penjamin Emisi: menyiapkan berbagai dokumen, menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan,
b.  Akuntan Publik: melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon Emiten,
c. Penilai: melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap,
d.  Konsultan Hukum: memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) dan
e. Notaris: membuat akta-akta berubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian dalam rangka penawaran umum dan notulen-notulen rapat.

b.     Tahap mengajukan pernyataan pendaftaran

Pada tahap ini, dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam-LK harus dapat dipertanggung jawabkan oleh Emiten, akan kecukupan dan kebenaran informasi.
Setelah diterimanya pernyataan pendaftran oleh Bapepam-LK, dalam jangka waktu 45 hari Bapepam-LK dapat menentukan pernyataan efektif. Tetapi, dalam jangka waktu 45 hari itu, Bapepam-LK tidak menutup kemungkinan dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi dari Emiten, apabila masih ada kekurangan kecukupan informasi.
Jadi, pernyataan pendaftaran baru bisa dinyatakan efektif oleh Bapepam-LK apabila:

a.    Perubahan dan atau tambahan informasi yang diminta oleh Bapapem-LK telah dipenuhi;
b.    Perubahan dan atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan.

c.      Tahap penawaran umum

Setelah Bapepam-LK menyatakan efektif atas pernyataan pendaftaran dan diumumkannya Prospektus Ringkasan, maka perusahaan dapat melakukan penawaran umum, dengan masa penawaran 3 hari kerja.
Dengan berakhirnya masa penawaran umum, maka Emiten akan melakukan penjatahan saham kepada para investor. Penjatahan dapat dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja setalah berakhirnya masa penawaran umum.

d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek
Langkah selanjutnya, saham yang ditawarkan dicatat di lantai bursa. Dalam pencatatan, pencatatan paling paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penjatahan dan Emiten wajib menyampaikan laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK, paling lambat 3 hari kerja setelah penjatahan saham.

II.     Jenis – jenis Kepemilikan Usaha

a.  Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
1.     relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2.    tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3.    tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4.     seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5.    sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6.    keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
7.    jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
8.    sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

·         Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat Firma :
1.     Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.    Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.    keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.     seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.    pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.    mudah memperoleh kredit usaha

·         Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat CV :
1.      sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.    modal besar karena didirikan banyak pihak
3.    mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.    ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.    relatif mudah untuk didirikan
6.    kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

·         Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

ciri dan sifat PT :
1.     kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.    modal dan ukuran perusahaan besar
3.    kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.    dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.    kepemilikan mudah berpindah tangan
6.    mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.    keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.    kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.    sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

III.    BENTUK – BENTUK KERJASAMA

Perjanjian Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :

1. Joint Venture (Usaha Bersama)

Joint Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal untuk membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut masing- masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu pabrik.

2. Joint Operational (Kerjasama Operasional)

Joint Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang
dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
1.  merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
2. bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.

Contoh :
Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.

3. Single Operational (Operasional Sepihak)

Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own,Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).

Baca Penuh - GO PUBLIC WIRAUSAHA