METODE HARGA PEROLEHAN / HARGA POKOK (METODE COST)
• Metode perolehan (cost method) adalah metode pencatatan investasi yang pada awal perolehan investasi
• Secara akuntansi, metode perolehan (cost) dengan kepemilikan kurang dari 20%.
• Berdasarkan metode perolehan (cost), investasi saham biasa dicatat pada biayanya, dan dividen dari laba berikutnya dilaporkan sebagai pendapatan dividen.
• Tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan yang dikonsoidasi adalah untuk menunjukkan posisi keuangan dan hasil usaha dari berbagai perusahaan afiliasi yang merupakan satu kesatuan.
• Pada perusahaan anak, saldo rekening investasi saham selalu tetap jumlahnya kecuali jika terjadi penjualan atau pembelian atas saham-saham yang dimiliki.
Ciri-ciri metode harga perolehan:
1. L/R yang diperoleh perusahaan anak tidak dilakukan penjurnalan.
2. Eliminasi saldo modal, agio, LYD perusahaan anak ditentukan dengan bertitik tolak pada posisi neraca.
3. Hak minoritas ditentukan dengan bertitik tolak pada posisi akhir setelah transaksi di kertas konsoiidasi.
Kondisi pencatatan dalam metode harga perolehan:
1. Perusahaan induk mengakui adanya pendapatan hanya terhadap deviden atas saham yang dibagikan perusahaan anak.
2. L/R timbul jika sebagian/seluruh saham yang dimiliki dijual.
3. Rekening investasi saham jumlahnya tetap.
4. Ada kenaikan/penurunan LYD induk.
Perbedaan antara metode equity dengan metode harga perolehan dapat dilihat dibawah ini:
Metode Equity
• Berubah – ubah sesuai perubahan jumlah kekayaan bersih perusahaan anak.
• Dicatat dalam laporan keuangan (neraca) yang dikonsolidasi
• Tidak mencantumkan “pendapatan atau kerugian” atas investasi saham.
Metode Harga Perolehan
• Jumlahnya selalu tetap, kecuali ada penjualan atau pembelian tambahan atas saham yang dimiliki.
• Tidak hanya diakui pada laporan keuangan (neraca).
• Bagian deviden dicatat debit pada rekening piutang deviden (kas), dengan rekening “penghasilan deviden” pada sisi kredit.
Penyajian - penyajian rekening investasi dalam laporan keuangan perusahaan induk,
bila memakai metode harga perolehan maka perubahan-perubahan netto didalam hak-hak pemegang saham yang berasal dari (pembagian) laba perusahaan anak sejak posisi control dicapai harus disajikan secara terpisah didalam neraca. Jika sebagian dari perubahan netto itu terjadi dalam periode akuntansi yang sedang berjalan, maka harus dilaporkan didalam laporan Rugi Laba (Perusahaan Induk).
Laporan keuangan perusahaan anak yang tidak dikonsolidasikan di dalam neraca konsolidasi, persoalan tersebut adalah
menyangkut cara menyajikan investasi pada perusahaan anak yang tidak ikut dikonsolidasi di dalam neraca konsolidasinya, yaitu harus tetap disajikan menurut harga perolehannya atau harus disesuaikan juga dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada (saldo) hak-hak para pemegang saham dari perusahaan anak.
Prosedur Akuntansi Untuk Metode Harga Pokok
1. Perusahaan induk dan perusahaan anak adalah dua perusahaan yang berbeda
2. Walaupun kaitan yang ada antara perusahaan induk dan perusahaan anak dapat menggambarkan suatu kesatuan ekonomis
3. Jika yang digunakan adalah metode harga pokok, maka perkiraan perusahaan induk untuk investasi dalam sebuah perusahaan anak akan sama persis dengan perkiraan untuk setiap investasi jangka panjang lainnya dalam surat-surat berharga.
4. Angka yang dilaporkan untuk saham perusahaan anak dalam perkiraan investasi adalah sebesar harga perolehannya semula.
5. Pengumuman dividen oleh perusahaan anak dicatat dalam buku perusahaan induk dengan mendebet perkiraan piutang dividen dan mengkredit perkiraan pendapatan dividen
Pembagian deviden dari saldo laba yang ditahan sebelum saat pemilikan saham,
tidak ada saldo laba yang ditahan bagi perusahaan yang baru dibentuk dan belum melakukan operasinya. Dengan demikian apabila pada perusahaan yang baru dibentuk membagikan sebagian harta miliknya kepada para pemegang saham berarti harus diakui sebagai penarikan kembali dari sebagian atas penanaman modalnya.
Alternatif Teknik - teknik Penyusunan Neraca Konsolidasi,
meskipun didalam buku-buku perusahaan induk tidak dilakukan pengakuan terhadap bagian laba perusahaan anak yang belum direalisasikan (dibagikan sebagai deviden), namun demikian didalam neraca yang dikonsolidasi jumlah tersebut harus diakui pula sebagai kenaikan atas Saldo Laba Yang Ditahan.