Artikel Keuangan

Uang Tunai Akan Dibatasi?

Uang dapat dikatakan sebagai salah satu penemuan penting dalam sejarah umat manusia. Dengan uang, manusia dapat bertransaksi lebih mudah. Sebelum ada uang, manusia menggunakan cara barter. Cara ini dirasa sangat rumit, karena sangat sulit menentukan nilai suatu benda.

Tetapi, penggunaan uang tunai yang berlebihan juga mendatangkan masalah. Contoh masalah tersebut adalah korupsi dan pencucian uang. Hal ini pulalah yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK bahkan mengusulkan untuk membatasi transaksi uang tunai. Dengan adanya pembatasan ini, maka tidak semua transaksi dapat dilakukan secara tunai. Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, hal ini diusulkan PPATK karena semakin banyaknya kasus pencucian uang dan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, sudah ada aturan serupa yang berlaku di Indonesia. Aturan ini membatasi jumlah uang tunai yang dapat dibawa lintas negara (cross border cash carrying atau CBCC). Aturan ini membatasi jumlah uang tunai tidak boleh lebih dari Rp. 100 juta dibawa ke dalam atau luar negeri. Menurut Bambang, aturan transaksi tunai ini akan mirip dengan aturan ini.

Ketua PPATK, M Yusuf mengatakan bila aturan ini dapat diberlakukan, maka petugas bea cukai akan dapat bertindak untuk memeriksa orang yang dicurigai PPATK.

Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan yang lebih kuat, untuk mendukung usul PPATK ini. Setidaknya harus ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur hal ini. Dengan demikian, kewenangan yang dimilik petugas bea cukai dan PPATK akan lebih besar.

Yusuf mengungkapkan, banyak kasus suap yang menggunakan uang tunai. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan yang lebih aktif untuk memberantasnya. Dengan adanya aturan ini, maka hal ini dapat dilakukan.

Akan tetapi, bukan berarti Anda tidak boleh sama sekali membawa uang tunai dalam jumlah besar. Mungkin bila aturan ini diterapkan, ada syarat khusus tentang hal ini. Contohnya, ada lampiran dokumen kartu keluarga, KTP atau rekomendasi pimpinan tempat penukaran uang. Dengan demikian, semuanya dapat terdokumentasi dengan baik.

Cara diatas juga dapat digunakan untuk melihat pantas atau tidaknya orang yang menukarkan jumlah tersebut. Sehingga, banyak kejahatan yang dilakukan dengan transaksi uang tunai dapat dicegah.

Selain itu, Yusuf mengungkapkan, PPATK sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk masalah pencairan uang. Saat ini, sudah ada pembatasan untuk pencairan uang untuk Dollar Singapura di Indonesia. Batasan yang sudah ditetapkan adalah pelarangan pencairan minimal setara 10.000 Dollar Singapura dalam satu waktu.

Surat edaran dari OJK ini setidaknya dapat menekan penggunaan uang tunai untuk korupsi atau politik uang. Selain itu, pembatasan ini juga akan mengurangi penggunaan uang tunai dan mata uang asing. Dan, hal ini diperlukan karena transaksi perbankan sendiri tidak dapat dibatasi.

sumber
Baca Penuh - Artikel Keuangan

Review Jurnal

SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA :MUNGKINKAH?

Oleh: Sugiharsono
(Staf Pengajar FISE Universitas Negeri Yogyakarta)

Sistem Ekonomi Koperasi Sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia: Mungkinkah? – Sugiharsono





B. Masalah Perekonomian Nasional Indonesia


Pada hakikatnya masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia. Keseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan , dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi. Masalah ini dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi setiap bangsa yaitu “what” (komoditi/alat pemuas apa yang harus dihasilkan?) : “how” (bagaimana komoditi/ alat pemuas harus dihasilkan?) : serta “for whom” (untuk siapa komoditi/alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8). Selain itu,masalah umum ekonomi meliputi pengangguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasil pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia).


1.      Kemiskinan

Jumlah penduduk miskin ini merupakan masalah yang cukup berat bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah harus menyediakan subsidi (BLT)yang semakin besar, sementara kemampuan keuangan pemerintah (dari dalam negeri) juga tidak lebih baik.


2.      Ketidakmerataan pendapatan masyarakat

Hasil pembangunan ekonomi nasional seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia secara merata. Namun kenyataannya , kelompok penduduk menengah keatas cenderung lebih banyak menikmati hasil pembangunan tersebut. Dengan kata lain masih terjadi ketidakmerataan pembagian pendapatan sebagai hasil pembangunan ekonomi nasional.


3.      Pengangguran

Data BPS menunjukan bahwa angka pengangguran terbuka pada tahun 2009 dibanding dengan tahun sebelumnya menunjukan kenaikan hingga menjadi 9%. Jumlah penganggur ini merupakan masalah yang berat bagi pemerintah Indonesia , karena kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja masih jauh dari jumlah tersebut.


4.      Inflasi yang relatif masih cukup tinggi

Data moneter Bank Indonesia2009 menunjukkan bahwa tingkat inflasi pada bulan Januari 2009 adalah 9,17%. Tingkat inflasi ini lebih rendah dibanding bulan Desember 2008 yaitu 11,06%. Namun demikian, tingkat inflasi itu masih harus ditekan lebih rendah lagi agar daya beli masyarakat bisa meningkat, sehingga kesejahteraannya juga meningkat.


5.      Ketergantungan terhadap luar negeri cukup tinggi

Dalam aspek produksi tertentu, pemerintah Indonesia masih bergantung pada luar negeri, misalnya dalam hal pengelolaan SDA. Hal ini mengakibatkan hasil yang diperoleh bangsa Indonesia dari pengelolaan SDA tersebut menjadi tidak optimal.





C. Sistem Ekonomi



1. Sistem Ekonomi Pasar (Liberalis)


Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi damana dimana perusahaan individual dan swasta membuat keputusan mengenai what, how, for whom didasarkan pada pasar. Dengan kata lain, segala keputusan mengenai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat didasarkan pada pasar.


2. Sistem Ekonomi Terpimpin (Sosialis)

Didalam sistem ekonomi ini pemerintah mengatur seluruh keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi. Disini pemerintah menguasai seluruh sarana produksi , dan masyarakat tinggal melaksanakan keputusan pemerintah.


3. Sistem Ekonomi Campuran

Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi (Dawam Raharjo, 1997: xii). Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Didalam sistem ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi lainnya diserahkan pada pasar.


4. Sistem Ekonomi Koperasi

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi tentu memiliki jiwa / ideologi tertentu yang menjadi karakteristiknya. Untuk memahami karakteristik koperasi Indonesia , kita tengok kembali konsep dasar koperasi Indonesia, khususnya yang menyangkut pengertian dan nilai-nilai dasar, serta prinsip-prinsip koperasi.


            a.      Pengertian dan Nilai-Nilai Dasar Koperasi Indonesia

       Menurut UU Perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, “Koperasi                  merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan            hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip            koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas          azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi          tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1)      Koperasi sebagai Badan Usaha
2)      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
3)      Azas kekeluargaan
4)      Prinsip koperasi


b. Prinsip Koperasi

Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia meliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehingga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuaI dengan jasa masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Berdasarkan karakteristik koperasi tersebut, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis tampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan serta kesamaan hak dan kewajiban bagi anggota koperasi. Disamping itu, prinsip kekuasaan tertinggi ditangan anggota juga merupakan prinsip sentralisasi kekuasaan yang demokratis.disisi lain, unsur liberali juga tampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan (bagi anggota yang memiliki partisipasi / prestasitinggi dalam koperasi akan memperoleh bagian pendapatan yang tinggi pula). Disamping itu, prinsip sukarela juga dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam koperasi. Denagn demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis, meski bau sosialisnya cenderung lebih dominan.





D.Koperasi sebagai Solusi Masalah Perekonomian Indonesia


1. Koperasi dan Kemiskinan

Makna yang terkandung dalam pengertian koperasi telah menjelaskan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat. Dalam hal ini, koperasi akan menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang pada umumnya merupakan kelompok menengah ke bawah (miskin). Koperasi tersebut harus memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi mereka, harus benar-benar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi rakyat yang kondusif. Apabila hal ini dilaksanakan disetiap wilayah kecamatan, maka kemiskinan rakyat diseluruh penjuru Indonesia secara bertahap akan dapatdiperbaiki kehidupan ekonominya.


2. Koperasi dan Ketidakmerataan Pendapatan

apabila manajemen koperasi dilaksanakan secara benar dan profesional, maka rakyat yang menjadi anggota koperasi akan meningkat taraf hidupnya (pendapatan/daya beli maupun pendidikan dan sosial) sesuai dengan tujuan koperasi. Dengan pertambahan kemampuan ekonomi tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan menengah keatas akan semakin diperkecil.


3. Koperasi dan Pengangguran

Apabila koperasi dapat berkembang di setiap wilayah kecamatan diseluruh Indonesia, dan benar-benar mampu mambina kegiatan ekonomi rakyat disekitarnya, tentu koperasi akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitarnya dan pada akhirnya akan mengurangi penganngguran.


4. Koperasi dan Inflasi

Koperasi merupakan bsalah satu badan usaha yang sangat potensial untuk melakukan perluasan produksi, karena jumlah koperasi yang sangat banyak dan variasi komoditinya pun sangat banyak. Apabila koperasi dikelola secara benar dan profesional maka tidak mustahil bahwa koperasi akan dapat mempercepat perluasan produksi yang dengan itu diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat, dan akhirnya dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi (inflasi).


5.Koperasi dan Ketergantungan terhadap luar negeri

Untuk permasalahan ini, koperasi cenderung tidak mungkin diikut sertakan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Namun demikian terhadap keempat permasalahan perekonomian nasional seperti diatas, koperasi masih bisa diharapkan untuk berperan serta mengatasinya.
Baca Penuh - Review Jurnal