Uang Tunai Akan Dibatasi?
Uang dapat dikatakan sebagai salah satu penemuan penting dalam sejarah umat manusia. Dengan uang, manusia dapat bertransaksi lebih mudah. Sebelum ada uang, manusia menggunakan cara barter. Cara ini dirasa sangat rumit, karena sangat sulit menentukan nilai suatu benda.
Tetapi, penggunaan uang tunai yang berlebihan juga mendatangkan masalah. Contoh masalah tersebut adalah korupsi dan pencucian uang. Hal ini pulalah yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK bahkan mengusulkan untuk membatasi transaksi uang tunai. Dengan adanya pembatasan ini, maka tidak semua transaksi dapat dilakukan secara tunai. Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, hal ini diusulkan PPATK karena semakin banyaknya kasus pencucian uang dan korupsi yang terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, sudah ada aturan serupa yang berlaku di Indonesia. Aturan ini membatasi jumlah uang tunai yang dapat dibawa lintas negara (cross border cash carrying atau CBCC). Aturan ini membatasi jumlah uang tunai tidak boleh lebih dari Rp. 100 juta dibawa ke dalam atau luar negeri. Menurut Bambang, aturan transaksi tunai ini akan mirip dengan aturan ini.
Ketua PPATK, M Yusuf mengatakan bila aturan ini dapat diberlakukan, maka petugas bea cukai akan dapat bertindak untuk memeriksa orang yang dicurigai PPATK.
Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan yang lebih kuat, untuk mendukung usul PPATK ini. Setidaknya harus ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur hal ini. Dengan demikian, kewenangan yang dimilik petugas bea cukai dan PPATK akan lebih besar.
Yusuf mengungkapkan, banyak kasus suap yang menggunakan uang tunai. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan yang lebih aktif untuk memberantasnya. Dengan adanya aturan ini, maka hal ini dapat dilakukan.
Akan tetapi, bukan berarti Anda tidak boleh sama sekali membawa uang tunai dalam jumlah besar. Mungkin bila aturan ini diterapkan, ada syarat khusus tentang hal ini. Contohnya, ada lampiran dokumen kartu keluarga, KTP atau rekomendasi pimpinan tempat penukaran uang. Dengan demikian, semuanya dapat terdokumentasi dengan baik.
Cara diatas juga dapat digunakan untuk melihat pantas atau tidaknya orang yang menukarkan jumlah tersebut. Sehingga, banyak kejahatan yang dilakukan dengan transaksi uang tunai dapat dicegah.
Selain itu, Yusuf mengungkapkan, PPATK sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk masalah pencairan uang. Saat ini, sudah ada pembatasan untuk pencairan uang untuk Dollar Singapura di Indonesia. Batasan yang sudah ditetapkan adalah pelarangan pencairan minimal setara 10.000 Dollar Singapura dalam satu waktu.
Surat edaran dari OJK ini setidaknya dapat menekan penggunaan uang tunai untuk korupsi atau politik uang. Selain itu, pembatasan ini juga akan mengurangi penggunaan uang tunai dan mata uang asing. Dan, hal ini diperlukan karena transaksi perbankan sendiri tidak dapat dibatasi.
sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Artikel Keuangan"
Posting Komentar