Menurut definisi dari The Institute of Internal Auditor (“IIA”), yang dimaksud dengan Fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Webster’s New World Dictionary mendifenisikan Fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sedangkan International Standards of Auditing seksi 240 – The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan Fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal”.
Fraud terjadi tentu karena adanya suatu motif ataupun keinginan tertentu pelaku agar dapat terwujud dengan melakukan tindakan tersebut. Pada intinya Fraud dilakukan dengan cara-cara yang ilegal. Motif melakukan Fraud diantaranya:
1. Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud
Pelaku mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk mengubah sesuatu yang seharusnya tidak boleh dirubah. Tekanan itu bisa muncul dari dalam perusahaan, misalnya atasan pada bawahan. Ataupun dari luar perusahaan seperti karena masalah keuangan pribadi, sehingga memunculkan motif untuk melakukan fraud.
2. Peluang untuk melakukan fraud
Pelaku fraud mendeteksi adanya peluang untuknya melakukan fraud saat pihak perusahaan lengah pada pengendalian internal.
3. Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud
Pelaku fraud membenarkan tindakannya dengan alasan jika melakukan “fraud” maka akan memberikan dampak yang menguntungkan untuk satu pihak. Misalnya menguntungkan untuk pihak perusahaannya.
Kecurangan yang dikenal sebagai Fraud, tenyata memiliki cabang-cabang utama diantarnya corruption (korupsi), Asset Misappropriation (penjarahan kekayaan perusahaan atau lembaga), Fraudulent Statement (fraud yang dilakukan dengan menggunakan cara-cara akuntansi seperti earning managemen dan windows dressing), dan cybercrime (fraud yang paling canggih dan dilakukan oleh pihak yang mempunyai keahlian khusus).
Dampak kerugian yang timbul akibat Fraud harus diminimalisir dengan melakukan pencegahan dan pendeteksian sejak dini atas tindakan tersebut, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan banyak kerugian. Pencegahan dan pendeteksian bisa dilakukan dengan bantuan beberapa pihak seperti akuntan (akuntan dalam perusahaan sebagai auditor internal, auditor eksternal, dan auditor forensik). Berikut adalah pencegahan dan pendeteksian Fraud:
1. Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
2. Transaction Level Control Process dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
3. Retrospective Examination dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
4. Investigation and Remediation dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan aset.
Tindakan pencegahan dinilai sebagai salah satu tindakan yang harus dilakukan, karena dengan tindakan pencegahan berarti dapat mengurangi kerugian. Bayangkan jika fraud sudah terjadi, kerugian yang dihasilkan akan lebih banyak untuk biaya pemulihan kerugian. Namun jika tindakan pencegahan berhasil dilakukan, berarti mengurangi kerugian yang belum dilakukan pelaku fraud.
Kebijakan anti fraud dalam suatu perusahaan juga menjadi salah satu pencegahan dini untuk fraud. Kebijakan ini dibuat sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan mengenai tindakan Fraud, dampak Fraud serta petunjuk pencegahannya. Beberapa kebijakan yang sudah dilakukan perusahaan diantarannya:
1. Membuat buku pedoman komprehensif
Menjelaskan semua aspek yang berhubungan dengan pihak ketiga dan masyarakat, bertanggung jawab dan profesional.
2. Menerapkan Enterprise Risk Management (ERM) yang disusun oleh COSO
Penerapan melalui ERM dengan cara:
- Peningkatan kebijakan melalui evaluasi
- Peningkatan pemahaman proses bisnis yang efektif
- Pelaksanaan pengkajian risiko dan langkah mitigasi
- Perlindungan asset melalui penyediaan informasi yang memadai dan akurat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Bagaimana mengatasi Fraud dalam Laporan Keuangan"
Posting Komentar